Memahami Undang-undang Hak Cipta untuk Design Sablon Kaos, Apa yang harus Dilakukan jika Design Sablon Kaosmu Dibajak?

Trend fashion saat ini memberikan banyak peluang bisnis bagi siapapun untuk mengembangkan ide kreatifnya.  Salah satunya adalah design sablon kaos yang semakin berkembang dengan ragam tema dan style di dalamnya.  Hal ini tidak terlepas dari maraknya bisnis distro yang dianggap lebih exclusive, baik dari segi kuantitas maupun kualitas dan design yang diaplikasikan.  Selain itu, label kaos distro juga memiliki ciri khas tersendiri yang membuatnya berbeda dari merk lainnya.

Keistimewaan dan originalitas yang ditawarkan oleh distro turut berpengaruh pada harga kaos distro di pasaran.  Ada kalanya ada segelintir oknum yang memanfaatkan situasi tersebut dengan memproduksi kaos yang memiliki design sama namun harga di bawah standar.  Lalu apa yang harus dilakukan jika design sablon kaosmu dibajak oleh pihak lain dan diperjualbelikan?

Dikutip dari hukumonline.com, perlu diketahui bahwa setiap hasil karya ciptaan, termasuk design grafis kaos yang dihasilkan oleh Pemegang Hak Cipta dilindungi Undang-undang.  Seperti dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta berikut ini.

  • Pasal 40 ayat (1) huruf f UU Hak Cipta: Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase termasuk ciptaan yang dilindungi.
  • Pasa 1 angka 1 UU Hak Cipta: Yang dimaksud dengan hak cipta adalah hak eksklusif atas suatu ciptaan timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian sejak suatu ciptaan dilahirkan dan dideklarsikan hak ciptanya sudah dilindungi, termasuk dalam hal ini adalah design sablon kaos.

  • Pasal 4 UU Hak Cipta: Hak Cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi.

Penjelasan pasal 4 UU Hak Cipta, bahwa yang dimaksud dengan hak eksklusif adalah hak yang hanya diperuntukkan bagi pencipta, sehingga tidak ada pihak lain yang dapat memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pencipta.  Pemegang Hak Cipta yang bukan pencipta hanya memiliki sebagian dari hak eksklusif berupa hak ekonomi.

Adapun penggandaan dan pembajakan ciptaan tanpa izin diatur dalam pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta sebagai berikut:

Setiap orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.

Lebih lanjut, perbuatan ini juga dapat dikategorikan sebagai pembajakan.  Pembajakan adalah Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi (Pasal 1 angka 23 UU Hak Cipta).

Adapun sanksi pidana untuk penggandaan hak cipta (khususnya dalam bentuk pembajakan) telah diatur dalam Pasal 133 ayat (3) dan (4) UU Hak Cipta berikut ini:

  • Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta dan Pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00, (satu miliar rupiah).
  • Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Pada dasarnya tidak ada kewajiban untuk mendaftarkan atau mencatatkan semua ciptaan, namun untuk mendapatkan perlindungan hukum secara optimal maka sebaiknya setiap ciptaan dalam hal ini adalah design sablon kaos perlu dicatatkan agar bisa menjadi alat bukti yang kuat terutama jika ada sengketa di kemudian hari.

Secara umum pencipta gambar lukis, corak dan motif bisa melaporkan hasil karyanya yang telah dijiplak tanpa harus mendaftarkan terlebih dulu ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen HKI) selama bisa membuktikan bahwa hal itu karyanya sendiri dengan melihat tanggal pembuatan dan publikasinya.

Sumber: http://andalasclothing.co.id